Konsultasi Pajak

Deskripsi

Jasa yang diberikan dalam konsultasi perpajakan adalah membantu klien mengurus pembayaran pajak mereka, tax planning, mewakili klien bernegosiasi dengan petugas pajak, memberikan saran kepada klien tentang implikasi pajak dari kontrak-kontrak yang telah disetujui, atau atas transaksi-transaksi keuangan tertentu, juga memberikan pendapat mengenai aspek pajak dengan perlakuan akuntansi (metode pencatatan) tertentu. Dari jasa yang diberikan, diharapkan klien dapat terbantu dalam hal :

  • Meminimalkan kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku 
  • Mencegah kelebihan pembayaran pajak
  • Menghindari risiko denda pajak karena kesalahan maupun keterlambatan penyetoran pajak
  • Menghindari atau Meminimalkan litigasi (proses pengadilan) pajak yang berbiaya tinggi

Anda mungkin juga ingin

  • Jasa Atestasi
  • Jasa Akuntansi